Minggu, 05 Januari 2014

TUGASKU ;)


PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
RANGKUMAN MATERI SEMESTER 1
logo narotama.jpg











DISUSUN OLEH:
LISA AMALIA   01113107
KELAS B



FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS NAROTAMA
SURABAYA
2013

BAB I : KONSEP KETUHANAN DALAM ISLAM
Tuhan adalah wujud mutlak dan Kesempurnaan mutlak yang sama sekali tidak memiliki aib dan cela.
ü  Adapun teori-tori pemikiran tuhan sebagai berikut :
Pemikiran Barat: Teori Evolusionisme (Max Muller & E.B. Taylor) (1877): adanya proses dari kepercayaan yang amat sederhana, lama kelamaan meningkat menjadi sempurna. Prosesnya sbb:
- Dinamisme                                                       - Politeisme
                - Animisme                                                         -Henoteisme
- Monoteisme Teori ini ditentang oleh Andrew Lang (1898),
Pemikiran Umat Islam :Pemikiran terhadap Tuhan di kalangan umat Islam timbul sejak wafatnya Nabi Muhammad Saw. Secara garis besarnya terdiri dari:
ü  Mu’tazilah: orang Islam yang berbuat dosa besar, tidak kafir dan tidak mukmin. Ia berada di antara posisi mukmin dan kafir (manzilah baina manzilatain).
ü  Qodariah: manusia mempunyai kebebasan dalam berkehendak dan berbuat. Manusia sendiri yang menghendaki apakah ia akan kafir atau mukmin.
ü  Jabariah: manusia tidak mempunyai kebebasan dalam berkehendak dan berbuat. Semua tingkah laku manusia ditentukan dan dipaksa oleh Tuhan.
ü  Asy’ariyah dan Maturidiyah: pendapat kedua aliran ini berada di antara Qodariah dan Jabariah.

Pembuktian Wujud Tuhan
*      Cara Falsafi yang sesuai dengan syari'at Islam : Ibnu Rusyd : Dalil Nidham (Kerapian Susunan Alam) atau di sebut juga dengan dalil " inayah wal-Ikhtira' " (Pemeliharaan dan penciptaan).
*      Cara pembuktian lain dapat di kemukakan dengan : Kebenaran tentang Tuhan yang datang dari Tuhan sendiri merupakan kebenaran yang bersifat mutlak. Informasi yang benar tentang Tuhan harus melalui Rasul yang dipercaya dan dipilih Tuhan untuk menerangkan tentang diri-Nya. Alquran menegaskan Nabi Muhammad Saw. sebagai Rasul terakhir (Q.S. An-Najm, 53; 2-4).
  1. Keberadaan Alam Membuktikan Adanya Tuhan
2.   Pembuktian Adanya Tuhan dengan Pendekatan Astronomi








BAB II : KEIMANAN DAN KETAQWAAN
Pengertian Iman   Secara etimologi, kata iman berasal dari bahasa Arab: Aamana – yu’minu – iimaanan, yang berarti percaya.Secara terminologi / istilahya, iman adalah membenarkan dengan hati (tashdiq bi qalb), menyatakan dengan lisan (iqrar bi lisan), dan membuktikan dengan perbuatan (amal bi arkan) terhadap kebenaran atau keyakinan tertentu.
Pengertian Taqwa Melaksakan perintah Allah dan Menjauhi segala  laranganNya serta pasrah terhadap ketentuan sesuai petunjuk Allah SWT.
Wujud Iman Bukan hanya suatu kepercayaan, tetapi adalah keyakinan yang mendorong perbuatan baik, Jadi wujud iman merupakan keutuhan dari keyakinan, ucapan dan perbuatan seseorang dalam melaksanakan amal shalih, yang didasarkan atas keyakinannya kepada Allah.Adapun Proses Terbentuknya Iman,
1. Tahap penyiapan benih keimanan anak
2. Tahap pengenalan pada ajaran Islam,
3.Tahap pembiasaan,            
Keimanan pada keesaan Allah SWT (tauhid) meliputi dua aspek :
1.Tauhid teoritis, adalah pengakuan tentang keesaan zat, sifat, dan perbuatan Tuhan, sehingga berkaitan dengan kepercayaan, pengetahuan, persepsi, dan pemikiran manusia tentang konsep Tuhan. Konsekuensi logis tauhid teoritis adalah pengakuan yang ikhlas bahwa Allah adalah satu-satunya wujud mutlak yang menjadi sumber dari semua wujud.
2.Tauhid praktis (tauhid ibadah), adalah terapan atau tindak lanjut dari tauhid teoritis yang berupa amal perbuatan atau ibadah manusia

BAB III :HAKIKAT MANUSIA MENURUT ISLAM
A.Konsep Manusia, Siapakah Manusia Itu?
1.Konsep Pengetahuan
                Teori Psikoanalisis mendefinisikan manusia sebagai Homo Valent ( makhluk berkeinginan, memiliki perilaku interaksi antara variabel biologis, psikologis, dan sosial)
                Teori Behaviorisme mengatakan manusia sebagai Homo Mechanic (tingkah laku manusia terbentuk dari proses pembelajaran dengan lingkungannya, tidak dari aspek rasional /emosionalnya)
Teori Kognitif menyatakan manusia sebagai Homo Sapiens (makhluk berfikir, makhluk cerdas yang selalu berusaha memahami lingkungannya)
                Teori Humanisme menyebutkan manusia sebagai Homo Ludens (makhluk bermain, manusia berperilaku untuk mempertahankan, meningkatkan, dan selalu mengaktualisasikan dirinya/bersifat selalu aktif)
2.Konsep Al – Qur’an
a)      Konsep Basyar, adalah makhluk sekedar berada (being), biologis, statis,  seperti hewan.
b)      Konsep Insan, adalah makhluk yang menjadi (becoming), psikologis, spiritualis, yang bergerak ke arah kesempurnaan.
c)       Konsep An-Naas, adalah yang menunjuk kepada semua manusia sebagai makhluk sosial.
d)      Banu Adam, sebagai anak keturunan adam yang merupakan manusia yang pertama.

B.Antropologi (Proses kejadian manusia)
Proses penciptaan manusia keturunan Adam
Pengetahuan Umum,Teori medis / kedokteran: Manusia keturunan Adam diciptakan Allah melalui  percampuran sperma dan sel telur.
Pengetahuan Qur’an:  Manusia keturunan Adam diciptakan Allah dari nutfah.  (Q.S. 23:13-14), (Q.S. 86:5, Q.S. 32: 8-9)

BAB IV Tanggung Jawab Manusia Sebagai Khalifah dan Hamba Alloh SWT
Makna khalifah Penerus atau generasi pengganti , yaitu kaum yang akan menggantikan satu sama lain, kurun demi kurun, dan generasi demi generasià khalifah diemban secara kolektif oleh suatu generasi. Generasi Khalifah adalah Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan.Manusia diciptakan untuk menjadi khalifah bagi alam semesta, sehingga mempunyai kewajiban untuk mengolah, memelihara, dan bersikap ramah terhadap lingkungan sesuai dengan ajaran agama. Manusia dan berbagai makhluk ciptaan Allah lainnya diberikan hak untuk hidup di alam semesta. Mereka saling membutuhkan dan saling ketergantungan.

BAB V HUKUM ISLAM
Hukum Islam merupakan koleksi daya upaya fuqaha dalam menerapkan syariah islam sesuai dengan kebutuhan masyarakat.  = ilmu fiqih, maka hukum  islam bermakna seperangkat peraturan yang berdasarkan wahyu Allah dan sunnah Rasul tentang tingkah laku manusia yang diakui dan diyakini berlaku dan mengikat untuk semua umat yang beragama islam dalam susunan ajaran pokok islam hukum islam disebut dengan syariah. Ruang lingkup hukum islam pun terdiri dari ,
Syariah :
  1. Ibadah mahdhoh = Hablum Minalloh  = Syahadat, shalat, zakat, puasa, dan haji
  2. Ibadah ghairu mahdhoh terdiri atas hubungan manusia dengan manusia lain, dengan dirinya sendiri dan dengan alam sekitar.
Tujuan hukum islam Secara umum : untuk mencegah kerusakan pd manusia dan mendatangkan kemaslahatan bagi mereka, mengarahkan pd kebenaran untuk mencapai kebahagiaan hidup manusia di dunia dan di akhirat kelak.
SUMBER HUKUM ISLAM :
  1. Al Qur’an : Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi terakhir Muhammad Saw. Melalui perantaraan malaikat Jibril, tertulis dalam mushaf dan sampai kepada manusia secara mutawatir
  2. Hadist/ Sunnah : perkataan (qouliyah), perbuatan (fi’liyah) dan ketetapan (taqririyah) yg disandarkan kepada Nabi (ketetapan/persetujuan) nabi Muhammad Saw.
  3. Ijma’ : menggunakan seluruh kesanggupan berpikir  untuk menetapkan suatu keputusan hukum tertentu dengan jalan mengeluarkan hukum dari Al Qur’an dan Sunnah.
  4. . Qiyas (reasoning by analogy) : menetapkan hukum sesuatu perbuatan yang belum ada ketentuan hukumnya, berdasarkan sesuatu hukum yang telah ditentukan oleh nash, disebabkan oleh adanya persamaan di antara keduanya. (ex. Makanan atau minuman yg memabukkan )

BAB VI AKHLAK, MORAL, dan ETIKA
Terminologi Akhlak
ü  Ibn Miskawaih (w.1030), dalam Tahzib al akhlaq wa Tathhir al A’raq , akhlak adalah sifat yang tertanam dalam jiwa yang mendorong untuk melakukan perbuatan tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan.
ü  Al-Ghazali (1059-1111), dalam Ihya ‘Ulum al Din, Akhlak  adalah sifat yang tertanam dalam jiwa yang menimbulkan macam-macam perbuatan dengan mudah , tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan.
ü  Ibrahim Anis, dalam Mu’jam al Wasith, Akhlak   adalah sifat yang tertanam dalam jiwa yang dengannya lahirlah macam-macam perbuatan baik dan buruk, tanpa membutuhkan pemikiran dan pertimbangan.
Akhlak dalam Islam ada 2 macam
1. Normatif, bersumber pada al-Quran dan Sunnah. Bersifat universal, mutlak dan okumen. Pada penjelasan ini dapat dilihat dalam (QS. Al Isra’ 17 : 9, 32 Al Nahl 16 : 89,90,97  Al Baqarah  2: 219          Al Maidah  5: 33)
2. Rasional dan Kultural,
Etika Bahasa = ethos (Yunani) ; watak, susila, adat.
Istilah ; (sebagai ilmu) :Menjelaskan arti baik/buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan,  menunjukkan tujuan dan jalan yang harus dituju, menunjukkan apa yang harus dilakukan, berdasarkan ukuran akal.Jadi, etika bersifat humanis, yang berdasarkan pemikiran manusia dan diarahkan pada manusia.
Moral Bahasa = mores (Latin) ; adat kebiasaan
Istilah sebagai batasan terhadap aktivitas manusia dengan nilai baik /buruk, benar/salah. Berdasarkan tradisi yg berlaku di masyarakat. Contoh, orang itu bermoral, artinya orang tersebut bertingkah laku baik .Jadi Moral mengacu pada suatu nilai/sistem hidup yang diberlakukan oleh Masyarakat àmemberikan harapan kebahagiaan/ketentraman. Nilai tersebut berkaitan dengan perasaan wajib, rasional dan berlaku secara umum tanpa dorongan atau paksaan à muncul kesadaran moral.
Jadi, etika, moral dan susila dibutuhkan dalam rangka menjabarkan dan mengoperasikan ketentuan akhlak yang terdapat dalam al-Quran dan hadits. Sebaliknya juga akhlak dapat memberikan batasan yang umum dan universal terhadap penjabaran etika, moral dan susila, sehingga tetap bersifat humanis.

BAB VII Akhlaq Mutmainnah اخلاق مطمئنه
Pengertian Akhlaq Mutmainnah Akhlak berasal dari kata Al-Khulq yang artinya kelakuan,tingkah laku, adat kebiasaan.Mutmainnah berarti Kebaikan / dorongan nafsu untuk berbuat kebaikan.Akhlaq Mutmainnah berarti  Perilaku manusia yang didorong untuk selalu berbuat kebaikan di dalam kehidupannya kepada orang lain.
Implementasi Akhlaq dalam kehidupan
Dalam kehidupan, hal ini dapat diimplementasikan antara lain dengan :
O     berpegang pada Al-Qur’an sebagai pedoman hidup
O     mengharapkan dan berusaha memperoleh rida Allah
O     menjauhkan diri dari perbuatan yang sia-sia
O     mencintai dan menjadikan Rasulullah sebagai suri teladan
O     berkomunikasi dengan orang tua dengan kata-kata yang lembut dan berbuat baik kepada mereka
O     mendoakan keselamatan mereka di dunia dan akhirat
O     Saling membantu dan menghormati dengan tetangga
O     memuliakan tamu

VIII  IPTEKS,DAN SENI DALAM ISLAM
  1. Konsep Ipteks Dalam Islam
Pengetahuan : segala sesuatu yang diketahui manusia melalui tangkapan pancaindera, intuisi, firasat atau yang lainnya.
Ilmu pengetahuan (sains) :  pengetahuan yang sudah diklasifikasi, disistemisasi, diorganisasi, dan diinterpretasi sehingga menghasilkan pengatahuan yang obyektif, general, dan verifikatif. Atau
 Sains :  pengetahuan yang rasional, empiris, obyektif, terukur, verifikatif, serta komunal/general.
Teknologi : metode ilimiah untuk mencapai tujuan praktis. Keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia.
Seni : hasil ungkapan akal dan budi manusia yang bernilai keindahan      
  1. IPTek Dalam Pandangan Islam
Ilmu dalam Islam diartikan sebagai : Segala pengetahuan yang bersifat dapat menjelaskan/memberi kejelasan terhadap segala sesuatu yang dihadapi atau dibutuhkan oleh manusia baik dalam kapasitasnya sebagai hamba ataupun khalifah Allah.
Sumber ilmu dalam pandangan Islam adalah berasal dari wahyu, pemikiran (akal), serta pengalaman manusia. Ilmu yang berasal dari wahyu bersifat perennial/abadi, mutlak, dan berfungsi sebagai pedoman hidup manusia. Sedangkan ilmu yang berasal dari akal ataupun pengalaman manusia itu bersifat aquired/ perolehan, relatif, dan berfungsi sebagai sarana dalam kehidupan manusia.

BAB IX KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
Pengertian  Kerukunan umat beragama adalah hidup dalam Suasana damai, tidak bertengkar  walau berbeda agama. Tujuan Untuk memotivasi dan mendinamisasikan semua umat beragama  agar dapat ikut serta dalam pembangunan bangsa.
Latar Belakang Kerukunan Umat beragama :
a.Bangsa Indonesia sedang membangun, semua unsur bangsa harus ikut berpartisipasi dalam pembangunan.
b.Bangsa Indonesia sangat majemuk dari segi geografis ekonomi, etnis, bahasa, sosial budaya, agama, yang sangat rawan konflik.
Kerukunan Umat Beragama dengan Pemerintah
1.Semua pihak menyadari kedudukan masing-masing-masing sebagai komponen bangsa dalam menegakkan kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.Antara Pemerintah dengan umat beragama ditemukan kesepakatan yang saling diharapkan untuk dilaksanakan.
3.Pemerintah mengharapkan tiga prioritas. Umat beragama diharapkan partisipasi aktif dan positif dalam :
                a) Pemantapan ideologi Pancasila
                b) Pemantapan stabilitas dan ketahanan nasional
                c) Suksesnya pembangunan Nasional

Pandangan Islam terhadap  pemeluk agama lain :
(1) Darul Harbi
                Daerah yang memusuhi Islam, mengganggu darul  muslim, menghalangi dakwah Islam. Terhadap mereka umat Islam wajib jihad (perang) melawannya.(Al Mumtahanah 9 ). Cara memilah adalah ketika Nabi berkirim surat ke Negeri Ethiopia, Kaisar Iran dsb.
(2) Kafir dzimmy
Individu atau kelompok masyarakat bukan Islam,tidak membenci Islam, tidak membuat kekacauan, kerusuhan, dan mereka tidak menghalangi Islam.
                Sikap umat Islam : menghormati , diperlakukan secara adil, berhak diangkat sebagai tentara untuk melindungi daerah Islam. Keyakinan mereka diserahkan kepada mereka, umat Islam tidak boleh mengganggu.
(3) Kafir musta’man
Adalah pemeluk agama lain yang meminta perlindungan keselamatan dan keamanan terhadap diri dan hartanya.Sikap umat Islam :
                1) Tidak memberlakukan hak dan hukum negara
                2) Diri/jiwa dan hartanya harus dilindungi
                3) Mereka dibawah lindungan pemerintahan Islam.

BAB X MASYARAKAT MADANI DAN KESEJAHTERAAN UMAT
KONSEP MASYARAKAT MADANI
          Anwar Ibrahim: Konsep “masyarakat madani” merupakan penerjemahan atau pengislaman konsep “civil society
          A. Syafii Maarif: Masyarakat madani sebagai sebuah masyarakat yang terbuka, egaliter, dan toleran atas landasan nilai-nilai etik-moral transendental yang bersumber dari wahyu Allah
          Menurut konsep Islam : Masyarakat yg beradab, menjunjung tinggi nilai2 kemanusiaan, yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan  teknologi.
Karakteristik antara lain:
          Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara yang berbasis masyarakat.
          Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara
          Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust)

PERAN UMAT ISLAM DALAM MEWUJUDKAN MASYARAKAT MADANI
          Posisi Umat Islam
        Belum mampu menunjukkan peran yang signifikan
        Hukum yang berlaku di Indonesia bukan hukum Islam
        Tokoh-tokoh Islam belum mencerminkan akhlak Islam (tapi ada sebagian)
MANAJEMEN ZAKAT
Pengertian Zakat  memberikan harta yang telah mencapai nisab dan haul kepada orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu .(fikih) à zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk diserahkan kepada yang berhak. Nisab: ukuran tertentu dari harta yang dimiliki yang mewajibkan dikeluarkannya zakat, sedangkan haul adalah berjalan genap satu tahun
          Orang yang wajib berzakat: Muzakki
          Orang yang berhak menerima zakat: Mustahiq
Harta yang wajib dizakati antara lain : Harta yang berharga, seperti emas dan perak, Hasil tanaman dan tumbuh-tumbuhan, Binatang ternak
8 Golongan yang berhak menerima zakat: Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Riqab, Gharim, Fi Sabilillah, Ibnussabil
Dalam mengelola zakat, amil harus mengerti  tujuan pengelolaan zakat, yaitu antara lain:
        Mengangkat harkat dan martabat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan dan penderitaan.
        Menjembatani antara yang kaya dan yang miskin dalam suatu masyarakat.
        Mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial dalam masyarakat.
Hikmah Ibadah Zakat
          Muzaqi: mendidik jiwa manusia untuk suka berkorban, membersihkan jiwa dari sifat kikir, sombong, angkuh, dll.
          Mustahiq: zakat memberikan harapan akan adanya perubahan nasib dan sekaligus menghilangkan sifat iri, dengki dan suudzan terhadap orang-orang kaya
          Bagi masyarakat muslim: akan terdapat pemerataan pendapatan dan pemilikan harta di kalangan umat Islam
Pengertian Wakaf Berasal dari kata “waqfartinya menahan.Wakaf: menahan sesuatu barang dari diperijualbelikan atau diberikan atau dipinjamkan oleh yang punya, untuk dijadikan manfaat untuk kepentingan sesuatu yang diperbolehkan oleh Syara’ serta tetap bentuknya dan boleh dipergunakan diambil manfaatnya oleh orang yang ditentukan (yang meneriman wakaf), perorangan atau umum

Rukun Wakaf
          Yang berwakaf, syaratnya:
        Berhak berbuat kebaikan walau bukan Islam sekalipun
        Kehendak sendiri, ridak sah karena dipaksa
          Sesuatu yang diwakafkan, syaratnya:
        Kekal dzatnya, berarti bila diambil manfaatnya, barangnya tidak rusak.
        Kepunyaan yang mewakafkan walaupun musya (bercampur dan tidak dapat dipisahkan dari yang lain).
          Tempat berwakaf dan Lafadz wakaf
Syarat Wakaf
          Ta’bid à untuk selama-lamanya/tidak terbatas waktunya.
          Tanjiz àdiberikan waktu ijab abul.
          Imkan-Tamlik à dapat diserahkan waktu itu juga
Hukum Wakaf
          Pemberian tanah wakaf tidak dapat ditarik kembali sesudah diamalkannya karena Allah.
          Pemberian harta wakaf yang ikhlas karena Allah akan mendapatkan ganjaran terus-menerus selagi benda itu dapat dimanfaatkan oleh umum dan walaupun bentuk bendanya ditukar dengan yang lain dan masih bermanfaat.
          Seseorang tidak boleh dipaksa untuk berwakaf karena bisa menimbulkan perasaan tidak ikhlas bagi pemberiannya.

BAB XI HAK AZASI MANUSIA DAN DEMOKRASI DALAM ISLAM
Hak Azasi Manusia adalah hak dasar yang diberikan Allah. Oleh karena itu tidak ada suatu kekuatan atau kekuasaan apapun di dunia ini yang dapat mencabutnya.Tetapi bukan berarti manusia bebas untuk berbuat semaunya, sebab apabila manusia bebas menggunakan haknya tanpa menghargai hak azasi orang lain maka ia berarti telah melanggar hak azasi orang lain.
HAM menurut Islam dan Barat
HAM adalah hak dasar setiap manusia yang dianugerahkan Allah kepada manusia untuk dijaga, dipelihara, dan dihormati/dihargai,Dalam Islam HAM disebut al ahwalul khamsah  (perkara/hal yang lima), yaitu jiwa, agama, harta, keluarga, dan harga diri atau kehormatan. Atau Hak manusia dari Allah yang bersifat teosentris, maksudnya segala sesuatu berasal dari Allah. Pengertian barat HAM adalah semua hak manusia yang bersifat antroposentris ( segala sesuatu berpusat pada manusia). Manusia sebagi tolok ukur segala sesuatu, berpijak pada kebebasan yang terbatas (pembatasnya manusia )
Prinsip-prinsip HAM  
  Martabat manusia : mempunyai kedudukan yang tinggi dari makhluk lain
  Persamaan : semua manusia itu sama yaitu sebagai hamba
  Kebebasan menyatakan pendapat : mempunyai inisiatif untuk berani menggunakan pendapat yang benar
  Kebebasan  beragama : tidak boleh ada paksaan dalam beragama
  Hak atas jaminan sosial : memberikan jaminan untuk hidup layak
  Hak atas harta benda : mempunyai hak milik baik pribadi maupun bersama orang lain

B.Demokrasi Islam
1. Demokrasi dlm Islam dilandasi 3 hal :
Musyawarah (syura)
Kepada semua pimpinan organisasi diminta menyelesaikan sesuatu dengan musyawarah. Dengan musyawarah tidak terjadi otoriter dan kesewenang-wenangan. Dalam bidang politikpun harus diadakan dengan musyawarah untk mncapai kesepakatan saat mengambil keputusan.
Ijma  adalah kesepakatan ulama di suatu negeri atas hukum sesuatu yang disepakati bersama. Misal : membukukan Al Quran. 
Ijtihad adalah mengerahkan sesuatu dengan segala kesungguhan. Atau mengerahkan segala potensi dan kemampuan semaksimal mungkin untuk menetapkan hukum Islam.
Misal : hukum meminum khamar.

BAB XII KEBUDAYAAN ISLAM
Kebudayaan Islam adalah kejadian atau peristiwa masa lampau yang berbentuk hasil karya, karsa dan cipta umat islam yang didasarkan kepada sumber nilai-nilai islam.Prinsip Kebudayaan Islam ;
 1. Menghormati Akal
 2.  Memotivasi untuk menuntut dan mengembangkan ilmu
 3. Menghindari taklid Buta  
4. Tidak Membuat Perusakan


Nilai-Nilai Kebudayaan Islam : Tanggung jawab, Bersikap terbuka, Ikhlas, Adil, Berorientasi pada pengabdian kebenaran Allah, Berfikir kritis dan inovatif, Bekerja keras, Jujur
Ciri-ciri Kebudayaan Islam : Mengesakan Tuhan, Bernafaskan Tauhid , Hasil Buah Pikiran Pengolahannya ,Semangat Ilmu Pengetahuan dan Akhlak yg Mulia .
Pusat Kebudayaan Islam : Masjid pada umumnya dipahami oleh masyarakat sebagai tempat ibadah khusus, seperti solat. Padahal fungsi masjid lebih luas dari itu, pada zaman Rasululloh masjid berfungsi sebagai pusat peradaban. Tapi sangat disesalkan masjid kemudian mengalami penyempitan fungsi, apalagi adanya intervensi pihak-pihak tertentu yg menjadikan masjid sebagai alat untuk memperoleh dan mempertahankan kekuasaan Islam

BAB XII SISTEM POLITIK ISLAM
Pengertian politik Kata politik berasal dari bahasa latin politicos atau politicus yang berarti relating to citizen (hubungan warga negara) keduanya berasal dari kata polis (kota), dalam bahasa arab politik diartikan dengan siyasah yang berasal dari kata saasa-yasuusu (mengemudi, mengendalikan dan mengatur) ,Politik dapat definisikan sebagai proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Dari hal ini, dapat kita artikan bahwa politik Islam merupakan upaya penggapaian kekuasaan dengan mengindahkan ketentuan yang telah digariskan dalam ajaran Islam.
Paradigma Sistem Politik Islam
Dalam wacana kontemporer, paradigma sitem politik Islam berpusat pada 3 pokok pikiran, yakni :
                1. Kelompok pertama berpendapat bahwa Islam adalah agama yang serba lengkap yang bukan hanya mengatur urusan ibadah manusia dengan Tuhan, melaikan juga mengajarkan pada urusan keduniawian
2. Kelompok kedua, sebagai anti tesa terhadap gagasan kelompok pertama berpendapat bahwa Agama Islam dengan urusan politik dan ketatanegaraan adalah tidak ada hubungannya sama sekali. Oleh karena itu, permasalahan politik dan ketatanegaraan adalah murni hasil pemikiran manusia bukan dari ajaran agama Islam.
3. Kelompok ketiga, sebagai golongan yang mencoba mengakomodir pertentangan antara kelompok pertama dengan kelompok kedua, berpandangan bahwa Islam adalah agama yang serba lengkap yang didalamnya terdapat sistem kehidupan termasuk politik dan ketatanegaraan, namun hanya dalam bentuk seperangkat etika dalam membangun kehidupan politik dan bernegara.
Secara garis besar obyek pembahasan sistem politik Islam meliputi :
        Siyasah Dusturiyah, dalam fiqh modern disebut dengan Hukum Tata Negara
        Siyasah Dauliyah, biasa disebut dengan Hukum Internasional (hukum dalam hubungan antar bangsa)
        Siyasah Maliyah, mengatur tentang pemasukan, pengelolaan, dan pengeluaran uang milik negara.         
Kontribusi Umat Islam Dalam Sistem Perpolitikan di Indonesia
        Sikap proaktifnya tokoh-tokoh politik Islam dan umat Islam terhadap terwujudnya keutuhan NKRI, termasuk menerima pancasila sebagai azas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
        Islam di Indonesia telah membentuk budaya bernegara, ideologi tentang jihad, dan kontrol sosial yang terarah dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan.
        Tingginya partisipasi masyarakat Islam dalam event-event politik kenegaraan (pemilu, pilkada, dll.)

BAB XIV PERNIKAHAN DALAM ISLAM
 Pernikahan adalah “Mitsaqan ghalidza” atau perjanjian yang sangat kuat antara pria dan wanita untuk membina rumah tangga yg bahagia.Visi pernikahan Mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah  (Baiti Jannati = rumahku  surgaku)”.
TUJUAN PERNIKAHAN
ü  Menghalalkan pergaulan
ü  Menghindari fitnah
ü  Menghindari perzinahan
ü  Menghasilkan keturunan  yang saleh.
ü  Silaturahmi : antara dua keluarga besar suami isteri
ü  Dakwah : Dakwah kepada anak isteri dan keluarga besar memiliki nilai  strategis yang tinggi.
ü  Sedekah : Tiada hari tanpa sedekah. Memberi minum anjing kehausan saja sudah besar pahalanya apalagi memberi makan minum anak isteri.
RUKUN PERNIKAHAN
  1. Pengantin : Pengantin pria boleh diwakili. Pengantin wanita boleh tidak hadir di tempat akad
  2. Wali : Ayah, kakak, kakek atau pamannya. Bisa juga wali hakim (dari negara) atau wali muhakam dari masyarakat jika wali hakim tidak ada.
  3. Saksi :  Minimal dua orang pria
  4. Mahar : Besaran mahar merupakan hasil kesepakatan antara calon mempelai pria dan calon mempelai wanita.
  5. Ijab Qabul : Fungsinya agar kedua belah pihak sepakat menerima akad pernikahan ini dengan segala akibatnya. Redaksi ijab qabul sangat fleksibel, bisa panjang bisa pula singkat,  yang penting essensinya.

SYARAT PERNIKAHAN
1. Seagama : haram menikah dengan orang nonmuslim,  kecuali dengan wanita ahli kitab.
2. Antaradhin yakni sama-sama ridho. Kedua mempelai mau menerima pernikahan ini. Jika ada satu di antara keduanya yang tidak rida maka pernikahannya haram.
Selain dua  syarat di atas terdapat syarat lainnya yakni baligh dan kufu. Balig ialah  telah cukup dewasa dan mengerti essensi pernikahan. Sedangkan  kufu  yakni setara dalam pendidikan, kedudukan, usia,dll. Tetapi kedua syarat ini bukan syarat sah melainkan syarat kesempurnaan (lebih baik).


;;

By :
Free Blog Templates