Minggu, 05 Januari 2014
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
“RANGKUMAN
MATERI SEMESTER 1”

DISUSUN
OLEH:
LISA AMALIA 01113107
KELAS B
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS NAROTAMA
SURABAYA
2013
BAB I : KONSEP
KETUHANAN DALAM ISLAM
Tuhan adalah wujud mutlak dan
Kesempurnaan mutlak yang sama sekali tidak memiliki aib dan cela.
ü Adapun
teori-tori pemikiran tuhan sebagai berikut :
Pemikiran Barat: Teori Evolusionisme (Max Muller & E.B. Taylor)
(1877): adanya proses dari kepercayaan yang amat sederhana, lama kelamaan
meningkat menjadi sempurna. Prosesnya sbb:
- Dinamisme -
Politeisme
- Animisme -Henoteisme
- Monoteisme Teori ini ditentang oleh Andrew Lang
(1898),
Pemikiran Umat Islam :Pemikiran terhadap Tuhan di kalangan umat Islam timbul
sejak wafatnya Nabi Muhammad Saw. Secara garis besarnya terdiri dari:
ü
Mu’tazilah: orang Islam yang
berbuat dosa besar, tidak kafir dan tidak mukmin. Ia berada di antara posisi mukmin dan kafir (manzilah baina manzilatain).
ü Qodariah: manusia mempunyai kebebasan dalam berkehendak dan
berbuat. Manusia sendiri yang menghendaki apakah ia akan kafir atau mukmin.
ü
Jabariah: manusia tidak mempunyai
kebebasan dalam berkehendak dan berbuat. Semua tingkah laku manusia ditentukan
dan dipaksa oleh Tuhan.
ü
Asy’ariyah dan Maturidiyah: pendapat kedua aliran
ini berada di antara Qodariah dan Jabariah.
Pembuktian Wujud Tuhan
- Keberadaan Alam Membuktikan Adanya Tuhan
2. Pembuktian Adanya Tuhan dengan Pendekatan
Astronomi
BAB II : KEIMANAN
DAN KETAQWAAN
Pengertian Iman Secara etimologi, kata iman berasal dari bahasa
Arab: Aamana – yu’minu – iimaanan, yang berarti percaya.Secara
terminologi / istilahya, iman adalah
membenarkan dengan hati (tashdiq bi qalb), menyatakan dengan lisan (iqrar bi
lisan), dan membuktikan dengan perbuatan (amal bi arkan) terhadap kebenaran atau
keyakinan tertentu.
Pengertian
Taqwa Melaksakan
perintah Allah
dan Menjauhi segala laranganNya
serta pasrah terhadap ketentuan sesuai petunjuk Allah SWT.
Wujud
Iman Bukan hanya suatu kepercayaan, tetapi adalah keyakinan yang mendorong
perbuatan baik, Jadi wujud iman merupakan keutuhan dari keyakinan, ucapan dan
perbuatan seseorang dalam melaksanakan amal shalih, yang didasarkan atas keyakinannya kepada Allah.Adapun Proses Terbentuknya
Iman,
1. Tahap penyiapan benih keimanan anak
2. Tahap pengenalan pada ajaran Islam,
3.Tahap pembiasaan,
Keimanan pada keesaan Allah SWT (tauhid) meliputi dua
aspek :
1.Tauhid teoritis, adalah pengakuan tentang
keesaan zat, sifat, dan perbuatan Tuhan, sehingga berkaitan dengan kepercayaan,
pengetahuan, persepsi, dan pemikiran manusia tentang konsep Tuhan. Konsekuensi
logis tauhid teoritis adalah pengakuan
yang ikhlas bahwa Allah adalah satu-satunya wujud mutlak yang menjadi sumber
dari semua wujud.
2.Tauhid praktis (tauhid ibadah), adalah terapan
atau tindak lanjut dari tauhid teoritis yang berupa amal perbuatan atau ibadah
manusia
BAB III :HAKIKAT
MANUSIA MENURUT ISLAM
A.Konsep
Manusia, Siapakah Manusia Itu?
1.Konsep
Pengetahuan
Teori Psikoanalisis mendefinisikan manusia sebagai Homo Valent ( makhluk berkeinginan, memiliki perilaku interaksi antara variabel biologis, psikologis, dan sosial)
Teori Behaviorisme mengatakan
manusia sebagai Homo Mechanic (tingkah laku manusia terbentuk dari proses pembelajaran dengan
lingkungannya, tidak dari aspek rasional /emosionalnya)
Teori Kognitif menyatakan
manusia sebagai Homo Sapiens (makhluk berfikir, makhluk cerdas yang selalu berusaha memahami lingkungannya)
Teori Humanisme menyebutkan manusia
sebagai Homo Ludens (makhluk bermain, manusia berperilaku
untuk mempertahankan, meningkatkan, dan selalu mengaktualisasikan
dirinya/bersifat selalu aktif)
2.Konsep
Al – Qur’an
a)
Konsep Basyar, adalah makhluk sekedar berada (being), biologis, statis, seperti hewan.
b)
Konsep
Insan, adalah makhluk yang
menjadi (becoming), psikologis, spiritualis, yang bergerak ke arah
kesempurnaan.
c)
Konsep
An-Naas, adalah
yang menunjuk kepada semua manusia sebagai makhluk sosial.
d)
Banu Adam, sebagai anak keturunan adam yang merupakan manusia yang pertama.
B.Antropologi
(Proses kejadian manusia)
Proses penciptaan
manusia keturunan Adam
Pengetahuan Umum,Teori medis / kedokteran: Manusia keturunan
Adam diciptakan Allah melalui
percampuran sperma dan sel telur.
Pengetahuan
Qur’an: Manusia keturunan Adam diciptakan Allah dari
nutfah. (Q.S. 23:13-14), (Q.S. 86:5, Q.S. 32: 8-9)
BAB IV Tanggung
Jawab Manusia Sebagai Khalifah dan Hamba Alloh SWT
Makna khalifah Penerus atau generasi pengganti , yaitu kaum yang akan menggantikan satu
sama lain, kurun demi kurun, dan generasi demi generasià khalifah diemban
secara kolektif oleh suatu generasi. Generasi Khalifah adalah Kepala Negara
atau Kepala Pemerintahan.Manusia diciptakan untuk
menjadi khalifah bagi alam semesta, sehingga mempunyai kewajiban untuk
mengolah, memelihara, dan bersikap ramah terhadap lingkungan sesuai dengan
ajaran agama. Manusia dan berbagai makhluk ciptaan Allah lainnya diberikan hak
untuk hidup di alam semesta. Mereka saling membutuhkan dan saling
ketergantungan.
BAB V HUKUM
ISLAM
Hukum Islam
merupakan koleksi daya upaya fuqaha dalam menerapkan syariah islam sesuai
dengan kebutuhan masyarakat. = ilmu
fiqih, maka hukum
islam bermakna seperangkat peraturan yang berdasarkan wahyu Allah
dan sunnah Rasul tentang tingkah laku manusia yang diakui dan diyakini berlaku
dan mengikat untuk semua umat yang beragama islam dalam
susunan ajaran pokok islam hukum islam disebut dengan syariah. Ruang lingkup hukum islam pun terdiri dari ,
Syariah :
- Ibadah mahdhoh = Hablum Minalloh = Syahadat, shalat, zakat, puasa, dan
haji
- Ibadah ghairu mahdhoh terdiri atas
hubungan manusia dengan manusia lain, dengan dirinya sendiri dan dengan
alam sekitar.
Tujuan hukum islam Secara umum :
untuk mencegah kerusakan pd manusia dan mendatangkan kemaslahatan bagi mereka,
mengarahkan pd kebenaran untuk mencapai kebahagiaan hidup manusia di dunia dan
di akhirat kelak.
SUMBER HUKUM ISLAM
:
- Al Qur’an :
Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi terakhir Muhammad Saw. Melalui
perantaraan malaikat Jibril, tertulis dalam mushaf dan sampai kepada
manusia secara mutawatir
- Hadist/ Sunnah
: perkataan (qouliyah), perbuatan (fi’liyah) dan ketetapan (taqririyah) yg
disandarkan kepada Nabi (ketetapan/persetujuan) nabi Muhammad Saw.
- Ijma’ : menggunakan seluruh kesanggupan berpikir untuk menetapkan suatu keputusan hukum
tertentu dengan jalan mengeluarkan hukum dari Al Qur’an dan Sunnah.
- . Qiyas (reasoning by analogy) : menetapkan
hukum sesuatu perbuatan yang belum ada ketentuan hukumnya, berdasarkan
sesuatu hukum yang telah ditentukan oleh nash, disebabkan oleh adanya
persamaan di antara keduanya. (ex. Makanan atau minuman yg memabukkan )
BAB VI AKHLAK,
MORAL, dan ETIKA
Terminologi
Akhlak
ü Ibn Miskawaih (w.1030), dalam Tahzib al akhlaq wa Tathhir al A’raq
, akhlak adalah sifat yang tertanam dalam jiwa yang mendorong untuk
melakukan perbuatan tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan.
ü Al-Ghazali
(1059-1111), dalam Ihya ‘Ulum al Din, Akhlak adalah sifat yang tertanam dalam jiwa
yang menimbulkan macam-macam perbuatan dengan mudah , tanpa memerlukan
pemikiran dan pertimbangan.
ü Ibrahim
Anis, dalam Mu’jam al Wasith, Akhlak adalah sifat yang tertanam dalam jiwa yang dengannya
lahirlah macam-macam perbuatan baik dan buruk, tanpa membutuhkan pemikiran dan
pertimbangan.
Akhlak
dalam Islam ada 2 macam
1.
Normatif, bersumber pada al-Quran dan Sunnah. Bersifat
universal, mutlak dan okumen. Pada penjelasan ini dapat dilihat dalam (QS. Al
Isra’ 17 : 9, 32 Al Nahl 16 : 89,90,97
Al Baqarah 2: 219 Al Maidah 5: 33)
2.
Rasional dan Kultural,
Etika Bahasa = ethos (Yunani) ; watak,
susila, adat.
Istilah ; (sebagai
ilmu) :Menjelaskan
arti baik/buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan, menunjukkan tujuan dan jalan yang harus
dituju, menunjukkan apa yang harus dilakukan, berdasarkan ukuran akal.Jadi, etika bersifat humanis, yang
berdasarkan pemikiran manusia dan diarahkan pada manusia.
Moral Bahasa = mores (Latin) ; adat
kebiasaan
Istilah sebagai batasan terhadap aktivitas
manusia dengan nilai baik /buruk, benar/salah. Berdasarkan tradisi yg berlaku
di masyarakat. Contoh, orang itu bermoral, artinya orang tersebut bertingkah
laku baik .Jadi Moral mengacu pada suatu nilai/sistem hidup
yang diberlakukan oleh Masyarakat àmemberikan
harapan kebahagiaan/ketentraman. Nilai tersebut berkaitan dengan perasaan
wajib, rasional dan berlaku secara umum tanpa dorongan atau paksaan à muncul
kesadaran moral.
Jadi, etika, moral dan susila dibutuhkan dalam rangka menjabarkan dan
mengoperasikan ketentuan akhlak yang terdapat dalam al-Quran dan hadits.
Sebaliknya juga akhlak dapat memberikan batasan yang umum dan universal
terhadap penjabaran etika, moral dan susila, sehingga tetap bersifat humanis.
BAB VII Akhlaq
Mutmainnah اخلاق مطمئنه
Pengertian Akhlaq Mutmainnah Akhlak berasal
dari kata Al-Khulq yang artinya kelakuan,tingkah laku, adat kebiasaan.Mutmainnah
berarti Kebaikan / dorongan nafsu untuk berbuat kebaikan.Akhlaq Mutmainnah
berarti Perilaku manusia yang didorong
untuk selalu berbuat kebaikan di dalam kehidupannya kepada orang lain.
Implementasi
Akhlaq dalam kehidupan
Dalam kehidupan, hal ini dapat diimplementasikan antara lain dengan :
O
berpegang pada Al-Qur’an
sebagai pedoman hidup
O
mengharapkan dan berusaha
memperoleh rida Allah
O
menjauhkan diri dari
perbuatan yang sia-sia
O
mencintai dan menjadikan
Rasulullah sebagai suri teladan
O
berkomunikasi dengan
orang tua dengan kata-kata yang lembut dan berbuat baik kepada mereka
O
mendoakan keselamatan
mereka di dunia dan akhirat
O
Saling membantu dan
menghormati dengan tetangga
O
memuliakan tamu
VIII IPTEKS,DAN SENI DALAM ISLAM
- Konsep Ipteks Dalam
Islam
Pengetahuan : segala sesuatu
yang diketahui manusia melalui tangkapan pancaindera, intuisi, firasat atau yang lainnya.
Ilmu pengetahuan (sains) : pengetahuan yang sudah
diklasifikasi, disistemisasi, diorganisasi, dan diinterpretasi sehingga
menghasilkan pengatahuan yang obyektif, general, dan verifikatif. Atau
Sains : pengetahuan yang rasional, empiris,
obyektif, terukur, verifikatif, serta
komunal/general.
Teknologi : metode ilimiah
untuk mencapai tujuan praktis. Keseluruhan sarana untuk menyediakan
barang-barang yang diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia.
Seni : hasil ungkapan
akal dan budi manusia yang bernilai keindahan
- IPTek Dalam Pandangan Islam
Ilmu dalam Islam diartikan sebagai : Segala
pengetahuan yang bersifat dapat menjelaskan/memberi kejelasan terhadap segala
sesuatu yang dihadapi atau dibutuhkan oleh manusia baik dalam kapasitasnya
sebagai hamba ataupun khalifah Allah.
Sumber ilmu dalam pandangan Islam adalah berasal
dari wahyu, pemikiran (akal), serta
pengalaman manusia. Ilmu yang berasal
dari wahyu bersifat perennial/abadi, mutlak, dan berfungsi sebagai
pedoman hidup manusia. Sedangkan ilmu yang berasal dari akal ataupun pengalaman manusia itu bersifat aquired/ perolehan, relatif,
dan berfungsi sebagai sarana dalam kehidupan
manusia.
BAB IX KERUKUNAN
ANTAR UMAT BERAGAMA
Pengertian
Kerukunan
umat beragama adalah hidup dalam Suasana damai, tidak bertengkar walau
berbeda agama. Tujuan Untuk
memotivasi dan mendinamisasikan semua umat beragama agar dapat ikut serta dalam pembangunan bangsa.
Latar
Belakang Kerukunan Umat beragama :
a.Bangsa
Indonesia sedang membangun, semua unsur bangsa harus ikut berpartisipasi dalam
pembangunan.
b.Bangsa
Indonesia sangat majemuk dari segi geografis ekonomi, etnis, bahasa, sosial
budaya, agama, yang sangat rawan konflik.
Kerukunan
Umat Beragama dengan Pemerintah
1.Semua
pihak menyadari kedudukan masing-masing-masing sebagai komponen bangsa dalam
menegakkan kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.Antara
Pemerintah dengan umat beragama ditemukan kesepakatan yang saling diharapkan
untuk dilaksanakan.
3.Pemerintah
mengharapkan tiga prioritas. Umat beragama diharapkan partisipasi aktif dan
positif dalam :
a) Pemantapan ideologi Pancasila
b) Pemantapan stabilitas dan
ketahanan nasional
c) Suksesnya pembangunan
Nasional
Pandangan
Islam terhadap pemeluk agama lain :
(1)
Darul Harbi
Daerah yang memusuhi Islam,
mengganggu darul muslim, menghalangi
dakwah Islam. Terhadap mereka umat Islam wajib jihad (perang) melawannya.(Al
Mumtahanah 9 ). Cara memilah adalah ketika Nabi berkirim surat ke Negeri
Ethiopia, Kaisar Iran dsb.
(2) Kafir
dzimmy
Individu atau kelompok masyarakat bukan Islam,tidak membenci Islam,
tidak membuat kekacauan, kerusuhan, dan mereka tidak menghalangi Islam.
Sikap umat Islam : menghormati ,
diperlakukan secara adil, berhak diangkat sebagai tentara untuk melindungi
daerah Islam. Keyakinan mereka diserahkan kepada mereka, umat Islam tidak boleh
mengganggu.
(3) Kafir
musta’man
Adalah
pemeluk agama lain yang meminta perlindungan keselamatan dan keamanan terhadap
diri dan hartanya.Sikap umat Islam :
1) Tidak memberlakukan hak dan
hukum negara
2) Diri/jiwa dan hartanya harus
dilindungi
3) Mereka dibawah lindungan
pemerintahan Islam.
BAB X MASYARAKAT
MADANI DAN KESEJAHTERAAN UMAT
KONSEP
MASYARAKAT MADANI
•
Anwar Ibrahim:
Konsep “masyarakat madani” merupakan
penerjemahan atau pengislaman konsep “civil society”
•
A. Syafii
Maarif: Masyarakat
madani sebagai sebuah masyarakat yang terbuka, egaliter, dan toleran atas
landasan nilai-nilai etik-moral transendental yang bersumber dari wahyu Allah
•
Menurut konsep Islam : Masyarakat yg beradab, menjunjung tinggi nilai2 kemanusiaan, yang maju dalam
penguasaan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Karakteristik
antara lain:
•
Dilengkapinya
program-program pembangunan yang didominasi oleh negara yang berbasis masyarakat.
•
Terjembataninya
kepentingan-kepentingan individu dan negara
•
Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan
kepercayaan (trust)
PERAN UMAT
ISLAM DALAM MEWUJUDKAN MASYARAKAT MADANI
•
Posisi Umat Islam
–
Belum mampu menunjukkan peran yang
signifikan
–
Hukum yang berlaku di Indonesia bukan
hukum Islam
–
Tokoh-tokoh Islam belum mencerminkan
akhlak Islam (tapi ada sebagian)
MANAJEMEN
ZAKAT
Pengertian Zakat memberikan harta yang telah mencapai
nisab dan haul kepada orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat
tertentu .(fikih)
à
zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk diserahkan
kepada yang berhak. Nisab:
ukuran tertentu dari harta yang dimiliki yang mewajibkan dikeluarkannya zakat,
sedangkan haul adalah berjalan genap satu tahun
•
Orang yang wajib berzakat: Muzakki
•
Orang yang berhak menerima zakat: Mustahiq
Harta yang
wajib dizakati antara lain : Harta
yang berharga, seperti emas dan perak, Hasil tanaman dan tumbuh-tumbuhan, Binatang
ternak
8 Golongan
yang berhak menerima zakat: Fakir,
Miskin, Amil, Muallaf, Riqab, Gharim, Fi Sabilillah, Ibnussabil
Dalam
mengelola zakat, amil harus mengerti tujuan pengelolaan zakat,
yaitu antara lain:
–
Mengangkat harkat dan martabat fakir
miskin dan membantunya keluar dari kesulitan dan penderitaan.
–
Menjembatani antara yang kaya dan yang
miskin dalam suatu masyarakat.
–
Mewujudkan kesejahteraan dan keadilan
sosial dalam masyarakat.
Hikmah
Ibadah Zakat
•
Muzaqi: mendidik
jiwa manusia untuk suka berkorban, membersihkan jiwa dari sifat kikir, sombong,
angkuh, dll.
•
Mustahiq: zakat
memberikan harapan akan adanya perubahan nasib dan sekaligus menghilangkan
sifat iri, dengki dan suudzan terhadap orang-orang kaya
•
Bagi masyarakat
muslim: akan terdapat pemerataan pendapatan dan
pemilikan harta di kalangan umat Islam
Pengertian
Wakaf Berasal
dari kata “waqf” artinya menahan.Wakaf:
menahan sesuatu barang dari diperijualbelikan atau diberikan atau dipinjamkan
oleh yang punya, untuk dijadikan manfaat untuk kepentingan sesuatu yang
diperbolehkan oleh Syara’ serta tetap bentuknya dan boleh dipergunakan diambil
manfaatnya oleh orang yang ditentukan (yang meneriman wakaf), perorangan atau
umum
Rukun
Wakaf
•
Yang berwakaf, syaratnya:
–
Berhak berbuat kebaikan walau bukan Islam
sekalipun
–
Kehendak sendiri, ridak sah karena
dipaksa
•
Sesuatu yang diwakafkan, syaratnya:
–
Kekal dzatnya, berarti bila diambil
manfaatnya, barangnya tidak rusak.
–
Kepunyaan yang mewakafkan walaupun
musya (bercampur dan tidak dapat dipisahkan dari yang lain).
•
Tempat berwakaf dan Lafadz wakaf
Syarat
Wakaf
•
Ta’bid à untuk
selama-lamanya/tidak terbatas waktunya.
•
Tanjiz àdiberikan
waktu ijab abul.
•
Imkan-Tamlik
à
dapat diserahkan waktu itu juga
Hukum
Wakaf
•
Pemberian tanah wakaf tidak dapat
ditarik kembali sesudah diamalkannya karena Allah.
•
Pemberian harta wakaf yang ikhlas
karena Allah akan mendapatkan ganjaran terus-menerus selagi benda itu dapat
dimanfaatkan oleh umum dan walaupun bentuk bendanya ditukar dengan yang lain
dan masih bermanfaat.
•
Seseorang tidak boleh dipaksa untuk
berwakaf karena bisa menimbulkan perasaan tidak ikhlas bagi pemberiannya.
BAB XI HAK
AZASI MANUSIA DAN DEMOKRASI DALAM ISLAM
Hak Azasi
Manusia adalah hak dasar yang diberikan Allah. Oleh
karena itu tidak ada suatu kekuatan atau kekuasaan apapun di dunia ini yang
dapat mencabutnya.Tetapi bukan berarti manusia bebas untuk berbuat semaunya,
sebab apabila manusia bebas menggunakan haknya tanpa menghargai hak azasi orang
lain maka ia berarti telah melanggar hak azasi orang lain.
HAM
menurut Islam dan Barat
HAM
adalah hak dasar setiap manusia yang dianugerahkan Allah kepada manusia untuk
dijaga, dipelihara, dan dihormati/dihargai,Dalam Islam HAM disebut al ahwalul khamsah (perkara/hal yang lima), yaitu jiwa,
agama, harta, keluarga, dan harga diri atau kehormatan. Atau Hak manusia dari
Allah yang bersifat teosentris, maksudnya segala sesuatu berasal dari Allah. Pengertian barat HAM adalah
semua hak manusia yang bersifat antroposentris ( segala sesuatu berpusat pada
manusia). Manusia sebagi tolok ukur segala sesuatu, berpijak pada kebebasan yang
terbatas (pembatasnya manusia )
Prinsip-prinsip
HAM
Martabat
manusia : mempunyai kedudukan yang tinggi dari makhluk lain
Persamaan
: semua manusia itu sama yaitu sebagai hamba
Kebebasan
menyatakan pendapat : mempunyai inisiatif untuk berani menggunakan pendapat yang
benar
Kebebasan beragama : tidak boleh ada paksaan dalam
beragama
Hak
atas jaminan sosial : memberikan jaminan untuk hidup layak
Hak
atas harta benda : mempunyai hak milik baik pribadi maupun bersama orang lain
B.Demokrasi
Islam
1.
Demokrasi dlm Islam dilandasi 3 hal :
Musyawarah
(syura)
Kepada
semua pimpinan organisasi diminta menyelesaikan sesuatu dengan musyawarah.
Dengan musyawarah tidak terjadi otoriter dan kesewenang-wenangan. Dalam bidang
politikpun harus diadakan dengan musyawarah untk mncapai kesepakatan saat
mengambil keputusan.
Ijma
adalah kesepakatan ulama di
suatu negeri atas hukum sesuatu yang disepakati bersama. Misal : membukukan Al
Quran.
Ijtihad
adalah mengerahkan sesuatu dengan segala kesungguhan. Atau mengerahkan
segala potensi dan kemampuan semaksimal mungkin untuk menetapkan hukum Islam.
Misal
: hukum meminum khamar.
BAB XII KEBUDAYAAN
ISLAM
Kebudayaan Islam adalah kejadian atau peristiwa masa lampau yang
berbentuk hasil karya, karsa dan cipta umat islam yang didasarkan kepada sumber
nilai-nilai islam.Prinsip Kebudayaan
Islam ;
1. Menghormati Akal
2.
Memotivasi untuk menuntut dan mengembangkan ilmu
3. Menghindari taklid Buta
4. Tidak
Membuat Perusakan
Nilai-Nilai
Kebudayaan Islam : Tanggung
jawab, Bersikap terbuka, Ikhlas, Adil, Berorientasi pada pengabdian kebenaran
Allah, Berfikir kritis dan inovatif,
Bekerja keras, Jujur
Ciri-ciri
Kebudayaan Islam : Mengesakan
Tuhan, Bernafaskan Tauhid , Hasil Buah Pikiran Pengolahannya ,Semangat Ilmu
Pengetahuan dan Akhlak yg Mulia .
Pusat
Kebudayaan Islam : Masjid
pada umumnya dipahami oleh masyarakat sebagai tempat ibadah khusus, seperti
solat. Padahal fungsi masjid lebih luas dari itu, pada zaman Rasululloh masjid
berfungsi sebagai pusat peradaban. Tapi sangat disesalkan masjid kemudian
mengalami penyempitan fungsi, apalagi adanya intervensi pihak-pihak tertentu yg
menjadikan masjid sebagai alat untuk memperoleh dan mempertahankan kekuasaan
Islam
BAB XII SISTEM
POLITIK ISLAM
Pengertian
politik Kata politik berasal dari bahasa latin politicos atau politicus yang
berarti relating to citizen (hubungan warga negara) keduanya
berasal dari kata polis (kota), dalam bahasa arab politik
diartikan dengan siyasah yang berasal dari kata saasa-yasuusu (mengemudi, mengendalikan dan mengatur) ,Politik
dapat definisikan sebagai proses pembentukan dan pembagian kekuasaan
dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan,
khususnya dalam negara. Dari hal ini, dapat kita artikan bahwa politik
Islam merupakan upaya penggapaian kekuasaan dengan mengindahkan ketentuan yang
telah digariskan dalam ajaran Islam.
Paradigma
Sistem Politik Islam
Dalam
wacana kontemporer, paradigma sitem politik Islam berpusat pada 3 pokok
pikiran, yakni :
1.
Kelompok pertama berpendapat bahwa Islam adalah agama yang serba lengkap
yang bukan hanya mengatur urusan ibadah manusia dengan Tuhan, melaikan juga
mengajarkan pada urusan keduniawian
2.
Kelompok kedua, sebagai anti tesa terhadap gagasan kelompok pertama
berpendapat bahwa Agama Islam dengan urusan politik dan ketatanegaraan adalah
tidak ada hubungannya sama sekali. Oleh karena itu, permasalahan politik dan
ketatanegaraan adalah murni hasil pemikiran manusia bukan dari ajaran agama
Islam.
3.
Kelompok ketiga, sebagai golongan yang mencoba mengakomodir pertentangan
antara kelompok pertama dengan kelompok kedua, berpandangan bahwa Islam adalah
agama yang serba lengkap yang didalamnya terdapat sistem kehidupan termasuk
politik dan ketatanegaraan, namun hanya dalam bentuk seperangkat etika dalam
membangun kehidupan politik dan bernegara.
Secara garis besar obyek pembahasan sistem politik Islam meliputi :
–
Siyasah Dusturiyah, dalam
fiqh modern disebut dengan Hukum Tata Negara
–
Siyasah Dauliyah, biasa
disebut dengan Hukum Internasional (hukum dalam hubungan antar bangsa)
–
Siyasah Maliyah, mengatur
tentang pemasukan, pengelolaan, dan pengeluaran uang milik negara.
Kontribusi
Umat Islam Dalam Sistem Perpolitikan di Indonesia
–
Sikap proaktifnya
tokoh-tokoh politik Islam dan umat Islam terhadap terwujudnya keutuhan NKRI,
termasuk menerima pancasila sebagai azas dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
–
Islam di Indonesia telah
membentuk budaya bernegara, ideologi tentang jihad, dan
kontrol sosial yang terarah dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan.
–
Tingginya partisipasi
masyarakat Islam dalam event-event
politik kenegaraan (pemilu, pilkada, dll.)
BAB XIV PERNIKAHAN
DALAM ISLAM
Pernikahan adalah “Mitsaqan
ghalidza” atau perjanjian yang sangat kuat antara pria dan wanita untuk membina
rumah tangga yg bahagia.Visi pernikahan
“Mewujudkan keluarga yang sakinah,
mawaddah wa rahmah (Baiti Jannati
= rumahku surgaku)”.
TUJUAN
PERNIKAHAN
ü Menghalalkan
pergaulan
ü Menghindari
fitnah
ü Menghindari
perzinahan
ü Menghasilkan
keturunan yang saleh.
ü Silaturahmi
: antara dua keluarga besar suami isteri
ü Dakwah
: Dakwah kepada anak isteri dan keluarga besar memiliki nilai strategis yang tinggi.
ü Sedekah
: Tiada hari tanpa sedekah. Memberi minum anjing kehausan saja
sudah besar pahalanya apalagi memberi makan minum anak isteri.
RUKUN
PERNIKAHAN
- Pengantin :
Pengantin pria boleh diwakili. Pengantin wanita boleh tidak hadir di
tempat akad
- Wali :
Ayah, kakak, kakek atau pamannya. Bisa juga wali hakim (dari negara) atau
wali muhakam dari masyarakat jika wali hakim tidak ada.
- Saksi
: Minimal dua orang pria
- Mahar :
Besaran mahar merupakan hasil kesepakatan antara calon mempelai pria dan
calon mempelai wanita.
- Ijab Qabul :
Fungsinya agar kedua belah pihak sepakat menerima akad pernikahan ini
dengan segala akibatnya. Redaksi ijab qabul sangat fleksibel, bisa panjang
bisa pula singkat, yang penting
essensinya.
SYARAT
PERNIKAHAN
1. Seagama
: haram menikah dengan orang nonmuslim,
kecuali dengan wanita ahli kitab.
2. ‘Antaradhin
yakni sama-sama ridho. Kedua mempelai mau menerima pernikahan ini. Jika ada
satu di antara keduanya yang tidak rida maka pernikahannya haram.
Selain
dua syarat di atas terdapat syarat
lainnya yakni baligh dan kufu. Balig ialah telah cukup dewasa dan mengerti essensi
pernikahan. Sedangkan kufu yakni setara dalam pendidikan, kedudukan,
usia,dll. Tetapi kedua syarat ini bukan syarat sah melainkan syarat
kesempurnaan (lebih baik).
;;
Subscribe to:
Komentar (Atom)
